Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Official Universitas Trisakti:
- (+62) 813-1530-9978
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Dunia yang makin terkoneksi menjadikan tenaga profesional termasuk insinyur dapat lebih leluasa untuk bekerja lintas negara.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran sebagai salah satu landasan hukum pengembangan keprofesian insinyur di Indonesia, maka undang-undang ini menjadi kekuatan dalam memberikan perlindungan kepada pengguna profesi keinsinyuran dan pemanfaat keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap orang yang berpraktek keinsinyuran dan memikul tanggung jawab publik (public liability) harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Dalam undang-undang tersebut juga diatur bahwa untuk mendapatkan STRI, seseorang harus menyandang gelar Insinyur (Ir.) yang diperoleh dari salah satu perguruan tinggi serta telah memiliki Sertifikat Insinyur Profesional (SIP) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Tepatnya pada tanggal 11 April 2016, Pemerintah Republik Indonesia memberikan mandat penugasan kepada 40 perguruan tinggi negeri dan swasta untuk melakukan pemenuhan syarat pendirian dan izin penyelenggaraan. Salah satu perguruan tinggi swasta yang mendapatkan mandat tersebut adalah Universitas Trisakti.
Penetapan Universitas Trsiakti sebagai perguruan tinggi penyelenggaraan PSPPI dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 668/E/O/2023 tentang Ijin Pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur pada tanggal 16 Agustus 2023 di Jakarta. Dengan terbitnya SK Pendirian dan Operasional dari Pemerintah Republik Indonesia, maka Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Universitas Trisakti dinyatakan memenuhi syarat terakreditasi minimum dan sekaligus bukti kepercayaan Pemerintah Indonesia kepada Universitas Trisakti sebagai salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.
Pengelolaan PSPPI Universitas Trisakti diamanahkan kepada Fakultas Teknologi Industri (FTI) sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Trisakti Nomor: 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Program Studi Program Profesi Insinyur Universitas Trisakti. Fakultas terkait keinsinyuran dalam lingkup Universitas Trisakti adalah Fakultas Teknologi Industri, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi, dan Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi.